Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh LPSK

Dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2006 pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana dan dapat diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai. Salah satu tindak pidana prioritas yang ditangani oleh LPSK merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang, seperti yang disampaikan oleh Ibu Dr. Livia Istania DF Iskandar, MSc., Psikolog, selaku Wakil ketua LPSK dalam webinar yang diadakan oleh Parinama Astha pada hari Jumaat 30 Juli 2021. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diprioritaskan oleh LPSK tahun 2020-2021 mendapatkan 203 permohonan pada tahun 2020, 12 Permohonan pada tahun 2021, total keseluruhannya yaitu 215 permohonan, sedangkan jumlah terlindung TPPO pada tahun 2020 yaitu 314 orang, pada tahun 2021 ada 175 orang. Adapun terlindung TPPO pada mei 2021 yang meliputi 171 orang tersebar dari beberapa wilayah terdiri dari, 1 orang dari Aceh, ...